Rabu, 25 September 2019
Menganalisa Kebutuhan Pegawai
Menganalisa Kebutuhan Pegawai
- Uraian jabatan atau uraian pekerjaan, yaitu informasi yang lengkap tentang tugas dan berbagai aspek lain dari suatu jabatan atau pekerjaan.
- Kualifikasi atau syarat-syarat jabatan, yaitu keterangan mengenai syarat-syarat yang diperlukan oleh seorang pegawai untuk dapat melakukan tugas tertentu misalnya pendidikan tertentu,
- Peta jabatan, yaitu susunan nama dan tingkat jabatan struktural dan fungsional yang tergambar dalam suatu struktur unit organisasi dari tingkat yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi dan jenis jabatan fungsional serta jumlah yang diperlukan.
ilustrasi kebutuhan pegawai |
Selain prinsip-prinsip diatas ada beberapa hal lain yang mesti dicermati dalam penyusunan formasi pegawai, yakni:
- Formasi adalah jumlah dan susunan pangkat yang diperlukan dalam suatu satuan organisasi Negara untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu.
- Persediaan pegawai adalah jumlah PNS yang dimiliki saat ini. Persediaan pegawai disebut juga dengan Bezetting.
- Analisis kebutuhan pegawai adalah proses yang dilakukan secara logic, teratur, dan berkesinambungan untuk mengetahui jumlah dan kualitas pegawai yang diperlukan. Analisis kebutuhan pegawai dilakukan agar pegawai memiliki pekerjaan yang jelas sehingga pegawai secara nyata terlihat sumbangan tenaganya terhadap pencapaian misi organisasi atau program yang telah ditetapkan.
- Standar kemampuan Rata-rata pegawai adalah standar kemampuan yang menunjukkan ukuran enerji rata-rata yang diberikan seorang pegawai atau sekelompok pegawai untuk memperoleh satu satuan hasil. Standar kemampuan rata-rata pegawai disebut standar prestasi rata-rata pegawai.
- Beban kerja adalah sejumlah target pekerjaan atau target hasil yang harus dicapai dalam satu satuan waktu tertentu.
Menentukan Nomor Urut Pada Daftar Urut Kepangkatan
Menentukan Nomor Urut Pada Daftar Urut Kepangkatan
Dalam Daftar Urut Kepangkatan tidak boleh ada 2 (dua) nama Pegawai Negeri Sipil yang sama nomor urutnya, maka untuk menentukan nomor urut yang tepat dalam satu Daftar Urut Kepangkatan diadakan ukuran secara berturut-turut sebagai berikut:
- Pangkat;
- Jabatan;
- Masa kerja;
- Latihan jabatan;
- Pendidikan; dan
- Usia.
Berikut ini penjelasan dari pembuatan nomor urut pada daftar urut kepangkatan diatas.
PANGKAT
Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat lebih tinggi, dicantumkan dalam nomor urut yanglebih tinggi dalam Daftar Urut Kepangkatan. Apabila ada dua orang atau lebih Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat sama, umpamanya Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b, maka dari antara mereka yang lebih tua dalam pangkat tersebut dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam Daftar Urut Kepangkatan.
Umpamanya:
Pada Direktorat Perbendaharaan Negara terdapat tiga orang Pegawai Negeri Sipil bernama Amat, Bindu, dan Cirus yang berpangkat sama , yaitu Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b, tetapi Amat diangkat dalam golongan ruang IV/b terhitung mulai tanggal 1-10-1977, sedangkan Bindu terhitung mulai tanggal 1-10-1977, dan Cirus terhitung mulai tanggal 1-4-1978. Dalam hal yang sedemikian susunan nama mereka pada Daftar Urut Kepangkatan Direktorat Perbendaharaan Negara, dimuat dari nama Amat, kemudian Bindu, dan seterusnya Cirus.
JABATAN
- Apabila ada dua orang atau lebih Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama pula, maka dari antara mereka yang memangku jabatan yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam Daftar Urut Kepangkatan.
Umpamanya:
Pada Sekretariat Jenderal Departemen Agama terdapat dua orang Pegawai Negeri Sipil bernama Abdul kadir dan Abu Bakar yang berpangkat sama , yaitu Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c masing-masing terhitung mulai tanggal 1 April 1978. Jabatan Abdul Kadir adalah Kepala Biro sedang Jabatan Abu Bakar adalah Kepala Bagian. Dalam hal yang sedemikian , maka Abdul Kadir dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam Daftar Urut Kepangkatan.
- Apabila tingkat jabatan sama juga, maka dari antara mereka yang lebih dahulu diangkat dalam jabatan yang sama tingkatnya itu, dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam Daftar Urut Kepangkatan.
Umpamanya :
Pada BiroPerencanaan Sekretariat Jenderal Departemen Dalam negeri terdapat tiga orang Pegawai Negeri sipil bernama Daud, Eman, dan Firman berpangkat sama , yaitu Pembina tingkat I golongan ruang IV/b terhitung mulai tanggal 1 Oktober 1976. Jabatan Daud adalah kepala Bagian A terhitung mulai tanggal 1Januari 1977 jabatanEman adalah Kepala Bagian B terhitung mulai tanggal 1 April 1977, sedang jabatan Firman adalah kepala Bagian C terhitung mulai tanggal 1 Oktober 1977. Dalam hal yang sedemikian susunan ketiga Pegawai Negeri Sipil tersebut di atas dalam Daftar Urut Kepangkatan Biro Perencanaan, yang teratas adalah Daud, kemudian Eman, barulah Firman.
- Tingkat jabatan sebagai dasar penyusunan Daftar Urut Kepangkatan, adalah : (a) Jabatan struktural adalah sebagai tersebut dalam Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1977 dengan segala tambahan dan perubahannya.
MASA KERJA
- Apabila ada dua orang atau lebih Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat sama sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dan memangku jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam huruf c, maka dari antara mereka yang memiliki masa kerja sebagai Pegawai Negeri Sipil yang lebih banyak dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam Daftar Urut Kepangkatan.
Umpamanya:
Pada Biro Kepegawaian SETWILDA Tingkat I Jawa Barat terdapat dua orang Pegawai Negeri Sipil bernama Gino dan Husein yang berpangkat sama yaitu Penata Tingkat I golongan ruang III/d terhitung mulai 1 Oktober 1977 dengan jabatan yang sama tingkatnya yaitu masing-masing Kepala bagian sejak 1 April 1978. Gino diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil sejak tanggal 1 Mei 1963, sedangkan Husein diangkat sejak 1 januari 1965. Dlaam hal yang sedemikian nama Gino dicantumkan lebih tinggi dari pada Husein dalam Daftar Urut Kepangkatan pada Biro Kepegawaian SETWILDA Tingkat I Jawa Barat, karena masa kerja Gino lebih banyak dari Husein.
- Masa kerja yang diperhitungkan dalam Daftar Urut Kepangkatan, adalah masa kerja yang dapat diperhitungkan untuk penetapan gaji.
Umpamanya :
Pada Inspektorat jenderal Departemen Pendidikan dan Kebudayaan terdapat 4 orang Pegawai Negeri Sipil bernama Ismail, Jakub, Kasim, dan Leman yang berpangkat sama yaitu Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c terhitung mulai tanggal 1 Oktober 19978, dengan jabatan yang sama yaitu Inspektur sejak 1 Mei 1976, masuk Pegawai Negeri Sipil sejak 1 Juli 1955. Ismail mengikuti pendidikan SESPA LAN pada tahun 1976. Jakub mengikuti SESPA LAN pada tahun 1977, Kasim juga mengikuti pendidikan SESPA LAN tahun 1977 tetapi tidak lulus, sedangkan Leman belum pernah mengikuti pendidikan latihan jabatan. Dalam hal yang sedemikian urutan nama Pegawai Negeri Sipil tersebut pada Daftar Urut Kepangkatan Inspektorat Jenderal Pendidikan dan Kebudayaan dimulai dengan nama Ismail, kemudian menyusul Jakub, Kasim dan seterusnya Leman.
- Tingkat latihan jabatan yang digunakan sebagai dasar dalam Daftar Urut Kepangkatan adalah sebagaimana dimaksud dalam lampiran III Surat Edaran ini.
PENDIDIKAN
- Apabila ada dua orang atau lebih Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat sama sebagaimana dimaksud dalam huruf b, memangku jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam huruf c, memiliki masa kerja yang sama sebagaimana dimaksud dalam huruf d, dan lulus dari latihan jabatan yang sama sebagaimana dimaksuid dalam huruf e, maka dari antara mereka yang lulus dari pendidikan yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam Daftar Urut Kepangkatan. Apabila tingkat pendidikan sama, maka dari antara mereka yang lebih dahulu lulus dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam Daftar Urut Kepangkatan.
Pada Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Departemen Dalam negeri terdapat 3 orang Pegawai Negeri Sipil bernama Tina, Mochtar, J. Napitupulu, mereka memiliki pangkat yang sama, yaitu Penata golongan ruang III/c terhitung mulai 1 Oktober 1978, dengan jabatan yang sama yaitu Kepala Seksi sejak 1 Januari 1979, ketiga-tiganya diangkat menjadi calon Pegawai Negeri Sipil sejak 1 April 1969, sama-sama diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil sejak 1 Mei 1970, sama-sama mengikuti dan lulus Kursus Perencanaan tahun 1975. Tina memperoleh gelar Sarjana Hukum tahun 1967, Mochtar memperoleh gelar Sarjana Ekonomi tahun 1966, sedangkan J. Napitupulu memperoleh gelar Sarjana Sosial tahun 1968. Dalam hal yang sedemikian urutan nama ketiga Pegawai Negeri Sipil tersebut di atas dalam Daftar Urut Kepangkatan Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah yang teratas adalah Mochtar, kemudian Tina, dan seterusnya j. Napitupulu.
- Tingkat Ijazah/Akta/Diploma/STTB yang diperoleh dari suatu pendidikan yang dignakan seabgai dasar dalam Daftar Urut Kepangkatan, adalahseabgaimana dimaksuddalam lampiran IV Surat Edaran ini.
USIA
Apabila ada dua orang atau lebih Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat sama sebagaimana dimaksud dalam huruf b, memangku jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam huruf c, memiliki masa kerja yang sama sebagaimana dimaksud dalam huruf d, lulus dari latihan jabatan yang sama sebagaimana dimaksuid dalam huruf e, dan lulus dari pendidikan yang sama sebagaimana dimaksud dalam huruf f, maka dari antara mereka yang berusia lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam Daftar Urut Kepangkatan.
Umpamanya :
Pada Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Departemen Sosial terdapat 2 orang Pegawai Negeri Sipil bernama Oberlin dan Poernomo dengan pangkat yang sama Penata Muda tingkat I golongan ruang III/d terhitung mulai tanggal 1 Oktober 1978, Jabatan kepala Sub Bagian sejak 1 Mei 1966, dua-duanya memperoleh Sarjana Ekonomi pada tahun 1965, belum pernah mengalami latihan jabatan. Operlin lahir tanggal 9 Juli 1935, sedangkan Poernomo lahir tanggal 5 Mei 1973. Dalam hal yang sedemikian urutan nama mereka dalam Daftar Urut Kepangkatan Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Departemen Sosial dimulai dengan nama Oberlin karena dia lebih tua usia dari pada Poernomo.
Unsur-Unsur Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3)
Unsur-Unsur Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3)
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan atau DP3 adalah penilaian yang diberikan atasan bertujuan untuk memperoleh bahan-bahan pertimbangan yang obyektif dalam pembinaan PNS, dan dilaksanakan dalam kurun waktu sekali setahun oleh pejabat penilai, yang dituangkan dalam daftar Penilaian Pelaksanaan pekerjaan (DP3).
Menurut (Moekijat, 1991:99) Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan adalah penilaian individu mengenai pelaksanaan pekerjaan di tempat kerja dan kesanggupan untuk memperolah kemajuan secara sistematis.
Sedangkan menurut (Mokhamad Syuhadak, 1996:72) Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Merupakan penilaian hasil kerja yang dicapai oleh pegawai, artinya meliputi jumlah dan mutu yang dihasilkan sesuai standar yangditetapkan
DP3 bertujuan sebagai petunjuk bagi setiap Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Penilai dalam menyusun Sasaran Kerja Pegawai sesuai dengan bidang tugas jabatannya. Selain itu DP3 juga berfungsi agar setiap pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Penilai dapat menyusun Sasaran Kerja Pegawai sesuai dengan bidang tugas jabatan masing-masing, serta dapat mengetahui capaian Sasaran Kerja Pegawainya.
Dasar hukum DP3 adalah Undang undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok Pokok Kepegawaian jo. undang undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang PerubahanUndang-undang Nomor 8 Tahun 1974. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 Tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil.
Unsur-Unsur Penilaian
1. Kesetiaan
Kesetiaan adalah kesetiaan, ketaatan dan pengabdian kepada Pancasila, UUD-45, Negara dan pemerintah. Kesetiaan juga dapat diartikan sebagai tekad dan kesanggupan mantaati, melaksanakan dan mengamalkan sesuatu yang ditaati dengan penuh kesadaran dan tanggungjawab.
Selain kesetiaan hal lain dalam unsur kesetiaan yang akan dinilai adalah pengabdian. Pengabdian itu sendiri adalah penyumbangan pikiran dan tenaga secara ikhlas dengan mengutamakan kepentingan umum diatas kepentingan golongan atau pribadi.
2. Prestasi Kerja
Prestasi kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh seseorang PNS dalam melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya. Prestasi kerja dapat dipengaruhi oleh: kecakapan, ketrampilan, pengalaman dan kesungguhan PNS yang bersangkutan.
Rincian prestasi kerja dapat diukur dengan menggunakan daftar penilaian sebagai berikut:
Menurut (Moekijat, 1991:99) Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan adalah penilaian individu mengenai pelaksanaan pekerjaan di tempat kerja dan kesanggupan untuk memperolah kemajuan secara sistematis.
Sedangkan menurut (Mokhamad Syuhadak, 1996:72) Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Merupakan penilaian hasil kerja yang dicapai oleh pegawai, artinya meliputi jumlah dan mutu yang dihasilkan sesuai standar yangditetapkan
DP3 bertujuan sebagai petunjuk bagi setiap Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Penilai dalam menyusun Sasaran Kerja Pegawai sesuai dengan bidang tugas jabatannya. Selain itu DP3 juga berfungsi agar setiap pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Penilai dapat menyusun Sasaran Kerja Pegawai sesuai dengan bidang tugas jabatan masing-masing, serta dapat mengetahui capaian Sasaran Kerja Pegawainya.
Dasar hukum DP3 adalah Undang undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok Pokok Kepegawaian jo. undang undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang PerubahanUndang-undang Nomor 8 Tahun 1974. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 Tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil.
DP3 |
Unsur-Unsur Penilaian
1. Kesetiaan
Kesetiaan adalah kesetiaan, ketaatan dan pengabdian kepada Pancasila, UUD-45, Negara dan pemerintah. Kesetiaan juga dapat diartikan sebagai tekad dan kesanggupan mantaati, melaksanakan dan mengamalkan sesuatu yang ditaati dengan penuh kesadaran dan tanggungjawab.
Selain kesetiaan hal lain dalam unsur kesetiaan yang akan dinilai adalah pengabdian. Pengabdian itu sendiri adalah penyumbangan pikiran dan tenaga secara ikhlas dengan mengutamakan kepentingan umum diatas kepentingan golongan atau pribadi.
2. Prestasi Kerja
Prestasi kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh seseorang PNS dalam melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya. Prestasi kerja dapat dipengaruhi oleh: kecakapan, ketrampilan, pengalaman dan kesungguhan PNS yang bersangkutan.
Rincian prestasi kerja dapat diukur dengan menggunakan daftar penilaian sebagai berikut:
3. Tanggung jawab
Tanggung jawab adalah kesanggupan seorang PNS dalam menyelesaikan pekerjaan yang diserahkan kepadanya dengan sebaik-baiknya dan tepat pada waktunya serta berani memikul atas keputusan yang diambilnya atau tindakan yang dilakukannya.
4. Ketaatan
Ketaatan adalah kesanggupan ketulusan hati seorang PNS untuk mentaati segala peraturan perundangan dan peraturan kedinasan yan berlaku. Ketaatan juga termasuk mentaati perintah kedinasan yang diberikan oleh atasan yang berwenang, serta kesanggupan untuk tidak melanggar larangan yang ditentukan.
5. Kejujuran
Kejujuran adalah ketulusan hati seorang PNS dalam melaksanakan tugas dan kemapuan untuk tidak menyalagunakan wewenang yang diberikan kepadanya.
Berikut ini format penilaian pada aspek kejujuran:
Kerjasama adalah kemampuan seorang PNS untuk bekerja bersama-sama dengan orang lain dalam menyelesaikan sesuatu tugas yang ditentukan sehingga mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya.
7. Prakarsa
Prakarsa adalah kemampuan seorang PNS untuk mengambil keputusan, langkah-langkah atau melaksanakan suatu tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan tugas pokok tanpa menunggu perintah dari atasan.
8. Kepemimpinan
Kepemimpinan adalah kemampuan seorang PNS untuk meyakinkan orang lain sehingga dapat dikerahkan secara maksimal untuk melaksanakan tugas pokok. (khusus untuk PNS yang berpangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a ke atas yang memangku suatu jabatan).
Cara Penanganan Dokumen Arsip Kepegawaian
Cara Penanganan Dokumen Arsip Kepegawaian
Setelah mengetahui jenis-jenis arsip kepegawaian bagi PNS maka seorang pegawai administrasi harus dapat menangani dokumen tersebut dengan baik, penanganan dokumen tersebut pada dasarnya hampir sama seperti penanganan dokumen lain pada umumnya. Yang membedakan adalah pencatatan berbagai dokumen tersebut pada buku arsip masing-masing.
Pada umumnya penanganan dokumen terbagi menjadi 3 bagian yakni:
1. Pengurusan/Penanganan Dokumen
2. Penyimpanan dan Penataan Arsip Dokumen
3. Penemuan kembali dan Peminjaman Arsip Dokumen
Penyimpanan dan penemuan kembali arsip dokumen kepegawaian sama prosesnya dengan dokumen lainnya, silahkan Saudara merujuk pada artikel tersebut. Namun untuk pengurusan dan penanganan dokumen kepegawaian yang membedakan adalah pada buku pencatatan masing-masing dokumen arsip kepegawaian.
Buku pencatatan arsip yang digunakan disebut juga buku penjaga administrasi kepegawaian, adapun buku tersebut terdiri dari:
Daftar Kepemilikan Kartu Tunjangan Pensiun (TASPEN)
2) Daftar Nama Pejabat Struktural
3) Daftar Nama Pejabat Fungsional
4) Daftar Cuti Pegawai Negeri Sipil
5) Buku Penjagaan Kenaikan Pangkat (KP) Pegawai NegeriSipil (PNS)
6) Buku Penjagaan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) Pegawai Negeri Sipil (PNS)
7) Daftar Kepemilikan Kartu Istri / Suami (KARIS / KARSU)
8) Daftar Kepemilikan Kartu Pegawai Negeri Sipil (KARPEG)
9) Daftar Kepemilikan Kartu Asuransi Kesehatan (ASKES)
10) Daftar Urut Kepangkatan (DUK) Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah
11) Buku Catatan Pensiun dan Realisasinya
12) Buku Catatan Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)
13) Buku Daftar Pegawai yang Mengikuti Diklat
14) Buku Daftar Pegawai yang Mengikuti Tugas Belajar
15) Buku Daftar Pegawai yang Mengikuti Tugas - Tugas Lainnya
16) Buku Induk Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Bentuk format masing-masing buku penjaga administrasi kepegawaian dapat dibuat menyesuaikan dokumen yang akan dicatat pada buku tersebut. Format yang dibuat mengikuti informasi yang terdapat pada masing-masing dokumen kepegawaian. Berikut ini satu contoh dokumen kepemilikan kartu tunjangan pensiun (TASPEN)
sumber gambar: http://dokumengofur72.blogspot.com/2013/05/taspen.html |
Dari contoh dokumen taspen tersebut, dapat dibuat buku daftar kepemilikian kartu TASPEN dengan format yang yang dapat ditentukan oleh instansi terkait, dengan tidak lupa melampirkan fotocopy kartu taspen tersebut.
Setelah masing-masing dokumen kepegawaian dicatat pada buku penjaga administrasi kepegawaian, maka selanjutnya warkat/dokumen kepegawaian sudah dapat disimpan sebagaimana arsip lainnya menggunakan sistem penyimpanan arsip yang sesuai
Prinsip-prinsip penyusunan formasi pegawai
Prinsip-Prinsip Penyusunan Formasi Pegawai
Kebutuhan pegawai baik di perusahaan swasta maupun di lingkungan Dinas Pemerintahan akan selalu bertambah seiring berkembangnya institusi yang menaungi. Perkembangan perusahaan/institusi ini tak pelak membutuhkan pegawai baru yang mengisi unit bagian yang semakin banyak. Untuk merekrut pegawai baru, ada beberapa hal yang harus dicermati mengenai analisis analisis kebutuhan pegawai.
Analisis kebutuhan pegawai merupakan dasar bagi penyusunan formasi. Analisis kebutuhan pegawai adalah suatu proses perhitungan secara logis dan teratur dari segala dasar-dasar/faktor-faktor yang ditentukan untuk dapat menentukan jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan oleh suatu satuan organisasi negara untuk mampu melaksanakan tugasnya secara berdayaguna, berhasil guna dan berkelanjutan Analisis kebutuhan dilakukan berdasarkan:
a. Jenis Pekerjaan
Jenis pekerjaan adalah macam-macam pekerjaan yang harus dilakukan oleh suatu satuan organisasi dalam melaksanakan tugas pokoknya, misalnya pekerjaan pengetikan, pemeriksaan perkara, penelitian, perawatan orang sakit, dan lain-lain.
b. Sifat Pekerjaan
Sifat pekerjaan adalah pekerjaan yang berpengaruh dalam penetapan formasi, yaitu sifat pekerjaan yang ditinjau dari sudut waktu untuk melaksanakan pekerjaan itu. Ada pekerjaan-pekerjaan yang cukup dilaksanakan selama jam kerja saja, misalnya pekerjaan tata usaha, tetapi ada pula pekerjaan yang hams dilakukan selama 24 jam penuh, misalnya pemadam kebakaran, tenaga medis dan para medis di rumahrumah sakit pemerintah.
c. Perkiraan Beban Kerja
Adalah frekuensi rata-rata dari masing-masing jenis pekerjaan dalam jangka waktu tertentu.
d. Perkiraan Kapasitas Pegawai
Adalah kemampuan rata-rata seorang pegawai untuk menyelesaikan suatu jenis pekerjaan dalam jangka waktu tertentu. Perkiraan beban kerja dan prakiraan kapasitas kerja diperlukan untuk masing-masing jenis pekerjaan.
Langganan:
Postingan (Atom)